Susunan organisasi Badan
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 249 Tahun 2014 tanggal 24 Desember 2014
tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa,
dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, dengan struktur organisasi yang ditampilkan dalam bagan
sebagai berikut :