Kedudukan:
1. BPPBJ merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai SKPD
pelaksana pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
2. BPPBJ dipimpin oleh Seorang Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah
3. BPPBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan.
Tugas:
BPPBJ mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan proses Pengadaan Barang/Jasa oleh UPPBJ serta pelayanan Pengadaan Barang/Jasa tertentu
Tugas:
BPPBJ mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan proses Pengadaan Barang/Jasa oleh UPPBJ serta pelayanan Pengadaan Barang/Jasa tertentu
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas
BPPBJ menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Strategis dan rencana kerja dan anggaran BPPBJ
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPPBJ
- Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
- Penyusunan dan penyampaian jawaban sanggah dan sanggah banding
- Penerusan usulan penetapan pemenang yang diterima dari Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyedia jasa konsultansi yang berniali diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan mengenai Pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa
- Pelaksanaan koordinasi dengan LKPP dan SKPD/UKPD dalam rangka pengadaan barang/jasa
- Penyampaian laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Gubernur
- Pemberian masukan pertimbangan dan saran kepada Gubernur mengenai pengadaan barang/jasa
- Fasilitasi dan/atau penyelesaian permasalahan pelayanan proses pengadaan Barang/jasa Pemerintah Daerah
- Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah dan penaganan pengaduan dalam proses pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa tertentu
- Pengelolaan arsip dokumen proses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa yang diajukan SKPD/UKPD
- Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang BPPBJ
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPPBJ
- Pengelolaan kearsipan, data dan informasi BPPBJ dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BPPBJ