TUGAS DAN FUNGSI BPPBJ PROVINSI DKI JAKARTA


    Kedudukan:
1. BPPBJ merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai SKPD pelaksana pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
2.   BPPBJ dipimpin oleh Seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
3.   BPPBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan.

Tugas:
BPPBJ mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan proses Pengadaan Barang/Jasa oleh UPPBJ serta pelayanan Pengadaan Barang/Jasa tertentu

           Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas BPPBJ menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Strategis dan rencana kerja dan anggaran BPPBJ
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPPBJ
  3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
  4. Penyusunan dan penyampaian jawaban sanggah dan sanggah banding
  5. Penerusan usulan penetapan pemenang yang diterima dari Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyedia jasa konsultansi yang berniali diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan mengenai Pengadaan barang/jasa
  6. Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa
  7. Pelaksanaan  koordinasi dengan LKPP dan SKPD/UKPD dalam rangka pengadaan barang/jasa
  8. Penyampaian laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Gubernur
  9. Pemberian masukan pertimbangan dan saran kepada Gubernur mengenai pengadaan barang/jasa
  10. Fasilitasi dan/atau penyelesaian permasalahan pelayanan proses pengadaan Barang/jasa Pemerintah Daerah
  11. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah dan penaganan pengaduan dalam proses pengadaan barang/jasa
  12. Pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa tertentu
  13. Pengelolaan arsip dokumen proses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa yang diajukan SKPD/UKPD
  14. Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis pengadaan barang/jasa
  15. Pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  16.  Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang BPPBJ
  17. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPPBJ
  18. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi BPPBJ dan
  19. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BPPBJ