Survey
kepuasan mutu pelayanan pelanggan dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan
aparatur pemerintah BPPBJ Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan fungsi pelayanan
pengadaan barang/jasa, baik dalam penyusunan kebijakan, pedoman dan standar
teknis pelayanan, proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan untuk
menginventarisasi keluhan atau saran pelanggan khususnya SKPD/UKPD di Provinsi
DKI Jakarta, sebagai feedback terhadap upaya peningkatan mutu pelayanan
yang diberikan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan
pelayanan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat sesuai
prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan barang/ jasa
pemerintah yang profesional, terbuka, adil, akuntabel, efektif dan efisien.